Imigrasi Soekarno-Hatta Tindak Tegas WN Tiongkok, Tolak Masuk Pria Berinisial HW
Tangerang;Jurnal-ankol.id.||-HW diketahui merupakan
penumpang maskapai Starlux Airlines penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta.
Penolakan masuk tersebut dilakukan setelah Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (TETO/KDEI
Taipei) terkait dugaan pencurian yang terjadi di dalam pesawat pada rute
Taiwan–Jakarta.
Pesawat
Starlux JX761 diketahui mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setelah pesawat tiba, petugas Imigrasi
melakukan pemeriksaan terhadap penumpang serta menjalankan proses administrasi
keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
proses tersebut, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga melakukan koordinasi
dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan KDEI di Indonesia, Atase
Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux Airlines.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan perhatian resmi dari pihak berwenang Taiwan terkait
dugaan pencurian tersebut, HW kemudian diputuskan untuk ditolak masuk ke wilayah
Indonesia.
Padahal,
berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, yang bersangkutan diketahui
merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih
berlaku hingga 27 April 2027. Namun, kepemilikan visa tidak serta-merta
menjamin seseorang dapat masuk ke wilayah Indonesia apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan terdapat alasan keimigrasian yang menjadi dasar untuk dilakukan
penolakan masuk.
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana,
menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap orang asing merupakan bagian
penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.
“Hanya
orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta
keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena
itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara
menyeluruh,” ujar Galih.
Menurutnya,
dalam kasus tersebut, pihaknya menerima atensi resmi dari pihak berwenang
Taiwan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak-pihak
terkait, petugas mengambil keputusan untuk melakukan penolakan masuk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan
tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024. Selanjutnya, pada paspor
yang bersangkutan diberikan cap atau keterangan penolakan masuk (denied entry).
Dikembalikan
ke Taipei
Setelah
seluruh proses penolakan masuk selesai dilaksanakan, HW kemudian dipulangkan
kembali ke Taipei menggunakan maskapai Starlux Airlines dengan nomor
penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei pada kesempatan penerbangan pertama yang
tersedia.
Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memastikan bahwa proses tersebut
dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait sebagai bagian
dari upaya pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian.
Langkah
tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama lintas negara dalam
menangani persoalan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, dan aktivitas
warga negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kantor
Imigrasi Soekarno-Hatta juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan
pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia,
khususnya melalui salah satu pintu gerbang internasional terbesar di Indonesia
tersebut.
“Pengawasan
keimigrasian dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan koordinasi serta sinergi dengan
seluruh instansi terkait,” demikian keterangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
TPI Soekarno-Hatta.
***Red,Jurnal-ankol.id***